Kabar Pugay Deiyai, aparat kampung dari 67 kampung menggelar aksi demo menuntut honor Triwulan 3 dan 4 yang belum dibayar oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten Deiyai didepan Kantor Polisi Sektor Tigi Waghete Kabupaten Deiyai, 18/12/2015,
aksi demo tersebut menuntut agar pihak kepolisian segera menangangi masalah ini, sebab kami kepala Kampung dan Kepala suku sangat berperan di lapangan mengamankan segala masalah dikampung sehingga Daerah Deiyai ini aman, Ujar kapala2 kampung kepada polsek tigi,
Petugas Reserse Polsek Tigi menyampaikan kepada para aparatur kampung agar, masalah ini kami tidak bisa intervensi kalau hanya sepihak, oleh karena itu hadirkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat kampung (BPMK) Kabupaten Deiyai baru kami bisa luruskan persoalan ini,ujarnya,
Namun para aparatur kampung tetap ngotot agar hak mereka selama 2 triwulan harus dibayarkan karena itu adalah hak kami, kata seorang kepala kampung dan sebagai aksi protes sempat mereka memalangkan jalan utama depan polsek waghete 1 menuju ke Yaba,
Kepala Kampung Yinudoba Yulius Bobii kepada media ini mengatakan, tidak terlepas dari dana ABPD Kampung dari Pak Presiden Yokowi, Honor yang selama ini kami terima itu adalah hak kami sebagai aparatur kampung yang mengabdi kepada Bangsa dan Negara.
Dikatakan lagi bahwa dana APBD Kampung yang kami terima itu adalah Uang kegiatan, bukan bayar honor aparatur kampung, ada juga honor dari dana APBD Kampung itu tapi yang dapat adalah bagi mereka yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan, Katanya.
Salah satu staf BPMK Deiyai ketika dimintai keterangan mengatakan, honor itu adalah hak dari para aparat kampung dan RT/RW, sehingga mau tidak mau harus dibayarkan karena ini tinggal 5 hari lagi sudah mau merayakan natal, selain itu dikatannya, honor aparatur kampung bersumber dari RKA BPMK Deiyai APBD 2015 sedangkan dana Kampung/APBD Kampung itu bersumber dari APBN pusat,
Lebih lanjut dikatakan bahwa Kepala BPMK Deiyai jangan samakan antara dua sumber dana ini, kalau honor Kepala Kampung dibebenkan ke APBD Kampung yang sumber dananya dari APBN apakah ada juknis penggunaan karena setahu kami APBD kampung itu uang kegiatan sehingga yang dapat honor adalah mereka terlibat dalam kegiatan saja,
Kalau keputusan kepala BPMK Deiyai bahwa APBD Kampung Triwulan IV Bulan Desember dikhususkan hanya bayar Honor Aparatur kampung berarti hal ini sangat melanggar aturan karena seluruh kampung ada sisa pekerjaan yang belum diselesaikan menunggu dana cair….dan kemanakah ? hak aparatur kampung dan RT/RW itu…… Jawaban ada pada kepala BPMK Deiyai seraya menambahkan. (penulis redaksi:www.kabarpugay.blogspot.co.id)