Kamis, 19 November 2015

Penjual dan Konsumsi “Miras” di Enarotali akan di Denda

Paniai, Kabar Pugay—Maraknya Penjualan  minuman keras secara ilegal dan meningkatknya konsumsi miras, di kota Enarotali, Paniai, telah mengorbankan banyak nyawa manusia, melihat kenyataan tersebut,  telah dibentuk “Tim peduli anti miras dan narkoba di kota Enarotali” sekaligus mengeluarkan sejumlah pernyataan sikap,

Pernyataan sikap  larangan menjual dan mengkomsi miras serta penyerabaran  obat terlarang, dibuat pemuda, masyarakat dan tokoh adat yang tergabung dalam tim peduli miras dan narkoba  di Gedung Serba Guna ”Uwata Wogi” Enarotali, Paniai Papua, Minggu, 17 Novembr 2015,

Dalam kesempatan tersebut, disepakati 2 tuntutan, hasil kesepakatan selanjutnya sebarkan kepada pemerintah (PNS/TNI/POLRI) dan bagikan ke Masyarakat (pengusaha, pedagang, pemuda), juga tempel ditempat keramain kota Enarotali,

dua tuntutan utama yang disepakati saat itu, diantaranya “Denda kepada penjual Miras dan Sanksi kepada mengkomsi miras serta penyebaran obat terlarang lainnya”

dua kesepakati yang dibuat tim peduli miras dan narkoba, pertama yaitu “pihak yang menjual minuman keras, akan didenda uang tunai 50 juta, babi 1 ekor dan 2 tahun penjara” 

sementara itu, Poin kedua, pihak yang konsumsi miras akan disangsi uang tunai 25 juta, 1 Ekor babi dan penjara 1 tahun,kedua poin tersebut, menurut mereka akan dijalankan dalam waktu mendatang,

penanggung Jawab, Tim Peduli Anti Miras dan narkoba, Amoye Kayame, dalam surat kesepakatan, mengatakan, sanksi kepada penjual dan denda kepada komsumsi miras dan narkoba, akan bertindak  tanpa memandang siapa dia,

enta  masyarakat, mahasiswa, pegawai negeri,polisi atau tentara, tidak peduli, kami akan  tindak lanjuti, tegas mereka  dalam surat pernyataan yang ditempel di pasar Enarotali, ibu kota kabupaten paniai.

Penulis: Yosep Badii,