Deiyai,Kabarpugay—Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Deiyai, belum melakukan sosialisasi Undang-undang No:5 Tahun 2015 yang mengatur tentang Hak dan Kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil pada setiap Satuan Kerja parangkat daerah (SKPD) di lingkungan Kabupaten Deiyai,
Kepalah Bidang Pengembangan Karir, BKD Kab Deiyai, Yosias Tekege S.SOS kepada media ini,Selasa (13/10/2015) mengatakan, UU sudah diberlakukan sejak dua Tahun yang lalu, namun belum disosialisasikan karena tidak akomodir Dana dalam APBD Tahun 2015,
“Anggaran untuk sosialisasi sudah kami usulkan kepada Badan perencanaan pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pengelolahan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Deiyai, Namun tidak akomodir, Jelas Tekege diruang kerjanya”
Bappeda dan DPKAD tidak akomodir usulan dari BKD , lalu Sosisliasainya bagimana.? Nanti kepentingan pegawai menjadi korban, saya pikir UU tersebut perlu diketahui semua Aparatur Negara baik CPNS,PNS,ASN karena UU itu berbicara mengenai hak dan kewajiban pegawai, Ungkap Tekege,
Secara terpisah,Kepalah BKD Kabupaten Deiyai, Yanuarius Adii, mengaku, kecewa karena tidak akomodir dana Sosialisasi, pada hal sudah usulkan dalam APBD Tahun 2015, ya..tahun ini kita tidak akan dilakukan sosialisasikan UU tersebut, katnya Kesal,
Tahun ini tidak jadi sosialisasi, kami akan upayakan tahun 2016, berharap semua pegawai baik di SKPD, Kantor dan Badan serta Distrik, mudah-mudahan bisa ikut sosialisai UU mengenai “hak dan keajiban PNS, Pangkat dan jabatan PNS,tahun depan” Tutur Adii, (Yosep Badii/KP)